PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan secara serentak 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU, yang dijadwalkan pada 10 Februari 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa penetapan jadwal pelantikan ini mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2024. Kepres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024.
Dalam Kepres tersebut, terdapat perubahan penting pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan ini menambahkan Pasal 2A yang mengatur jadwal pelantikan berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah.
Menurut Pasal 2A Ayat 1, pelantikan gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan dalam waktu 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi. Sementara itu, Pasal 2A Ayat 2 menyebutkan bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilakukan dalam 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk Pilkada yang mengalami sengketa, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A. (rio)