SKCK Jadi Syarat Wajib Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

PESSEL, METRO–Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan. Dokumen ini harus dilampirkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai dengan domisili para calon.

Tahapan pemilihan telah dimulai oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan, menandakan pentingnya perhatian dari masing-masing Lembaga Observasi (LO) bapaslon dalam mempersiapkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhadiasnyah, S.I.K, melalui Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Dwi Angga Prasetyo, S.Tr., S.I.K, dalam konfirmasinya kepada Posmetro, menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru ada satu pasangan calon yang telah mengurus SKCK, yaitu Hendrajoni (Bakal Calon Bupati) dan Risnaldi Ibrahim (Bakal Calon Wakil Bupati).

“Ya, hingga hari ini, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sudah mengurus SKCK,” ujar AKP. Dwi Angga Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, penerbitan SKCK untuk Pilkada 2024 harus ditandatangani langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan. Selain itu, proses pengurusan SKCK tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, baik untuk bapaslon maupun masyarakat umum.

“Semua harus datang langsung ke Polres Pessel. Prosesnya mengikuti SOP yang berlaku,” tegasnya.

AKP. Dwi Angga Prasetyo juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau privilage terhadap bapaslon bupati dan wakil bupati dalam proses pengurusan SKCK untuk Pilkada Pessel tahun 2024.(rio)

Exit mobile version