PESSEL METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan pada periode 14 hingga 21 September 2024.
Dede Desmana, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesisir Selatan, memastikan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih, hak pilih penyandang disabilitas akan tetap diperhatikan. “Kami akan melakukan sosialisasi khusus untuk pemilih disabilitas di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Dede saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2024).
Menurut data yang disampaikan, terdapat 2.773 pemilih disabilitas yang terbagi dalam berbagai kategori: 1.000 pemilih disabilitas fisik, 217 disabilitas intelektual, 432 disabilitas mental, 675 disabilitas wicara, 261 disabilitas rungu, dan 187 disabilitas netra.
Dede juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 dengan nomor 1533 Tahun 2024, Pesisir Selatan memiliki 182 nagari dan 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
“Sejauh ini, kami bersama KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah mengikuti rapat koordinasi untuk menganalisis data ganda dan invalid, serta menetapkan DPS untuk Pilkada tahun 2024,” tambah Dede. (rio)