“Mohon segera distribusikan dan sosialisasikan bantuan ini kepada para penerima. Kepada jorong dan wali nagari, diminta untuk ikut mengawal pelaksanaan program ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit siap melayani penerima manfaat jika terjadi risiko kecelakaan kerja, dengan catatan bahwa pelayanan tersebut berbeda dengan program UHC.
Ia berharap Dinas Kesehatan memastikan bahwa setiap pusat layanan kesehatan sudah mengetahui program ini. Dinas Perkebunan juga diharapkan terus mendorong perusahaan perkebunan dan PKS untuk segera mendaftarkan para pekerja di lingkungan perusahaan mereka
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi Toyyibah, menjelaskan bahwa saat ini jumlah penduduk Pasaman Barat yang aktif mendapatkan perlindungan berjumlah 33.155 orang, atau sekitar 23 persen dari total 145.590 angkatan kerja.
Dari jumlah tersebut, 18.965 orang merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yang meningkat signifikan karena bantuan Pemda melalui DBH Sawit sebesar 7.764 orang, sementara peserta Penerima Upah (PU) berjumlah 14.190 orang, yang sebagian besar bekerja di perusahaan sawit.
Ia juga mengimbau agar para peserta sosialisasi menyampaikan pentingnya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang belum menjadi peserta.
“Kita tidak tahu resiko kerja yang kita alami. Namun ahli waris masih membutuhkan segala sesuatunya. Dengan ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya. (end)