PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan 7.764 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada petani pekebun sawit penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, dalam acara sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui anggaran DBH Sawit, yang berlangsung di aula kantor bupati setempat pada Selasa (13/8).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa penerima bantuan ini adalah petani pekebun yang terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang telah melalui proses verifikasi dan validasi hingga ke lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 April 2025 atau selama 11 bulan. Program ini membutuhkan dana sebesar Rp 1.434.787.200,” ujar Risnawanto.
Ia menambahkan, program ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Diharapkan dengan adanya stimulus iuran ini, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada masyarakat petani pekebun, produktivitas mereka dapat meningkat. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para petani pekebun akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian, karena risiko tersebut sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada perwakilan dari Kecamatan Pasaman, Kecamatan Talamau, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
“Mohon segera distribusikan dan sosialisasikan bantuan ini kepada para penerima. Kepada jorong dan wali nagari, diminta untuk ikut mengawal pelaksanaan program ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit siap melayani penerima manfaat jika terjadi risiko kecelakaan kerja, dengan catatan bahwa pelayanan tersebut berbeda dengan program UHC.
Ia berharap Dinas Kesehatan memastikan bahwa setiap pusat layanan kesehatan sudah mengetahui program ini. Dinas Perkebunan juga diharapkan terus mendorong perusahaan perkebunan dan PKS untuk segera mendaftarkan para pekerja di lingkungan perusahaan mereka
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi Toyyibah, menjelaskan bahwa saat ini jumlah penduduk Pasaman Barat yang aktif mendapatkan perlindungan berjumlah 33.155 orang, atau sekitar 23 persen dari total 145.590 angkatan kerja.
Dari jumlah tersebut, 18.965 orang merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yang meningkat signifikan karena bantuan Pemda melalui DBH Sawit sebesar 7.764 orang, sementara peserta Penerima Upah (PU) berjumlah 14.190 orang, yang sebagian besar bekerja di perusahaan sawit.
Ia juga mengimbau agar para peserta sosialisasi menyampaikan pentingnya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang belum menjadi peserta.
“Kita tidak tahu resiko kerja yang kita alami. Namun ahli waris masih membutuhkan segala sesuatunya. Dengan ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya. (end)