PESSEL METRO–Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan akan di mulai tanggal (27/8).
Masing – masing partai gabungan pengusung nantinya harus mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati secara satu paket dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik gabungan.
Pasca mundurnya Ketua DPD Partai NasDem, Kabupaten Pesisir Selatan, Aprial Abbas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) masih menunggu hingga sampai saat ini.
” Kita masih menunggu arahan dari DPP melalui DPW. Dan Informasi lanjutan dari DPP, ” Tegas Wakil Ketua DPD. Partai NasDem, Kabupaten Pesisir Selatan Rega Desfinal, ST.
” Mundurnya Ketua DPD Nasdem Pessel, KPU Pessel Itu, Urusan Internal Partai NasDem, ” terang Syafrijal Chan.
Dikonfirmasi Posmetro, Syafrijal Chan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel beberapa hari yang lalu mengatakan, terkait pencalonan bakal calon bupati dan wakli bupati KPU Pessel mengacu ke PKPU 8 Tahun 2024.
” Kita mengacu PKPU, No 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ” Tegas Nofrijal Chan.
Dan bisa saja nanti diatur ketentuannya di Juknis KPU. Tapi disamping itu, jika memang ditemukan kondisi seperti itu nantinya, akan kita konsultasikan dulu ke Pimpinan KPU di Provinsi dan KPU RI,” ungkap nya. (rio)