“Keberadaan surau di Sumbar sangat strategis untuk mengembangkan ilmu keagamaan, budaya, maupun ekonomi. Surau juga wujud semangat kembali ke surau, sebagai tempat pengembangan generasi muda dan masyarakat berbasis masjid dan berfalsafah ABS-SBK,” kata Mahyeldi dalam sambutannya.
Mahyeldi mengatakan, sebelumnya ABS-SBK hanya ternukil di dalam Perda kabupaten/kota, tetapi saat ini Sumbar sudah memiliki Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022, di mana ABS-SBK jelas dituliskan di dalamnya sebagai salah satu karakter orang Sumatera Barat. Artinya, Pemerintah telah memberi pengakuan atas karakter dan kekhususan falsafah ABS-SBK tersebut. “Mudah-mudah dengan adanya Surau Ka’bah Inyiak Tuah Islamic Center Panampuang ini, maka akan menjadi salah satu pusat penerapan nilai yang terkandung dalam undang-undang tersebut. Terutama sekali nilai ABS-SBK,” ujarnya lagi. (fan)