Pingin Dapat Potongan PNBP Sampai 100% atau Gratis, Lengkapi Persyaratan Ini

PESSEL METRO–Satuan Pelayanan Administrasi Satu Pintu (Satpas/ Surat Izin Mengemudi) Polres Pesisir Selatan kembali memberikan kabar gembira masyarakat Pesisir Selatan yang ingin menggurus (PNBP) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

Potongan sampai 100 % atau gratis diberikan pada masyarakat. Asalkan bisa melengkapi syarat dan ketentuan yang belaku.

Terkait hal itu, Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Dwi Angga Prsetyo pada Posmetro, Jumat (9/8/2024) mengatakan, pemberian potongan sampai 100 % atau gratis berlaku nasional. Berdasarkan Perpol Nomor 12 Tahun 2021.

Disampaikan Kasat Intelkam Polres Pessel, Perpol ini mengatus besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri.

” Untuk pemohon SKCK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar silahkan melampirkan KIP agar dapat Disk 50% untuk biaya PNBP SKCK, ” ucap AKP. Dwi Angga Prsetyo (rio)

Exit mobile version