PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel, Kamis (8/8/2024) pukul 15.30 WIB. Di Kampung Air Kalam, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatam Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Mengamankan S (46).
S (46) diamankan, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur. Setelah mendapatkan bukti – bukti cukup, dan keterangan saksi – saksi.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari pelaku S. Jika S melakukan bujuk rayu dan iming – iming pada korban S.
Dan secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban “S”.
Lebih lanjut, pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap Pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)