Dan secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban “S”.
Lebih lanjut, pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap Pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)
Laman 2 dari 2