LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim terpadu Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengamankan 126 botol minuman keras berbagai merk dalam razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibun) di salah satu cafe di dekat Jembatan Tanjuang Pati, Jalan Negara Sumbar-Riau, Jorong Tanjuang Pati, Nagari Koto Tua, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (7/8) pukul 00:35 Wib dinihari.
Razia trantibum yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Deddy Permana, menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat dimana aktivitas di cafe itu diduga telah melanggar aturan perda dengan buka sampai melewati jam operasional. Sesampai dilokasi dinihari itu, ternyata benar apa yang sampaikan masyarakat, pengunjung tengah asyik menenggak minuman keras diiringi musik DJ.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim SK4 Lima Puluh Kota menemukan minuman keras berbagai merk dalam beberapa Dus, kemudian menyita minuman keras (Miras) itu dan dibawa ke-markas besar Tim SK4 di Kantor Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, di Jalan Negara Sumbar-Riau, malam itu.
“Memang benar kita Tim SK4 Kabupaten Lima Puluh Kota, melakukan razia trantibum di Cafe, yang masih buka melewati jam operasional yang sudah ditentukan. Dan dilokasi kita menyita minuman keras berbagai merk dan kita bawa ke-Kantor Pol PP Lima Puluh Kota untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kasat Pol PP Deddy Permana, dikantornya usai melakukan razia, Rabu (7/8) pukul 2.00 dinihari.
Kemudian terkait dengan hasil temuan miras yang dilakukan penyitaan serta aktivitas cafe yang sudah meresahkan masyarakat, disampaikan Deddy Permana, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang trantibum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga kita akan memanggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan. Dan semuanya akan kita proses sesuai aturan yang ada,” tegas Kasat Pol PP Deddy Permana.
Dia berharap agar masyarakat Lima Puluh Kota tidak segan-segan memberi tahu Tim SK4 terkait pelanggaran perda trantibum maupun maksiat yang dapat meresahkan masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan dalam penegakan aturan, supor dan dukungan dari masyarakat sangat besar artinya bagi Pol PP dalam mengungkap pelanggaran perda yang ada di tengah-tengah masyarakat Lima Puluh Kota,” sebut Deddy Permana.
Dirinya tegas menyebut tidak main-main dengan penegakan peraturan daerah terkait trantibum. “Kita tidak main-main, semua pelanggaran akan kita tindak tegas. Untuk itu kita berharap informasi dan dukungan dari masyarakat,” jelas mantan Sekwan DPRD Lima Puluh Kota itu. (uus)