Tim SK4 Limapuluh Kota Amankan 126 Botol Miras

SITA MIRAS— Tim SK4 Limapuluh Kota berhasil menyita 126 botol miras saat dilakukan razia dan pengawasan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim terpadu Satuan Ko­ordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Ka­bupaten Lima Puluh Kota berhasil mengamankan 126 botol minuman keras berbagai merk da­lam razia ketentraman dan keter­tiban umum (Trantibun) di salah satu cafe di dekat Jembatan Tanjuang Pati, Jalan Negara Sumbar-Riau, Jorong Tanjuang Pati, Nagari Koto Tua, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (7/8) pukul 00:35 Wib dinihari.

Razia trantibum yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Deddy Permana, menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh  masyarakat dimana akti­vitas di cafe itu diduga telah melanggar aturan perda dengan buka sampai melewati jam operasional. Sesampai dilokasi dinihari itu, ternyata benar apa yang sampaikan masya­rakat, pengunjung tengah asyik menenggak minuman keras diiringi musik DJ.

Saat dilakukan peng­geledahan, Tim SK4 Lima Puluh Kota menemukan minuman keras berbagai merk dalam beberapa Dus, kemudian menyita minuman keras (Miras) itu dan dibawa ke-markas besar Tim SK4 di Kantor Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, di Jalan Negara Sumbar-Riau, malam itu.

“Memang benar kita Tim SK4 Kabupaten Lima Puluh Kota, melakukan razia trantibum di Cafe, yang masih buka melewati jam operasional yang sudah ditentukan. Dan dilokasi kita menyita minuman keras berbagai merk dan kita bawa ke-Kantor Pol PP Lima Puluh Kota untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kasat Pol PP De­d­dy Permana, dikantornya usai melakukan razia, Rabu (7/8) pukul 2.00 dinihari.

Kemudian terkait dengan hasil temuan miras yang dilakukan penyitaan serta aktivitas cafe yang sudah meresahkan ma­syarakat, disampaikan Ded­dy Permana, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan proses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang trantibum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga kita akan memanggil pemilik cafe untuk dimintai ketera­ngan. Dan semuanya akan kita proses sesuai aturan yang ada,” tegas Kasat Pol PP Deddy Permana.

Dia berharap agar ma­syarakat Lima Puluh Kota tidak segan-segan memberi tahu Tim SK4 terkait pelanggaran perda trantibum mau­pun maksiat yang dapat meresahkan masya­rakat. “Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan dalam penegakan aturan, supor dan du­kungan dari masya­rakat sangat besar artinya bagi Pol PP dalam me­ngungkap pelanggaran per­da yang ada di tengah-tengah ma­syarakat Lima Puluh Kota,” sebut Deddy Permana.

Dirinya tegas menyebut tidak main-main dengan penegakan peraturan daerah terkait trantibum. “Kita tidak main-main, semua pelanggaran akan kita tindak tegas. Untuk itu kita berharap informasi dan dukungan dari ma­syarakat,” jelas mantan Sekwan DPRD Lima Puluh Kota itu. (uus)

Exit mobile version