Kemudian terkait dengan hasil temuan miras yang dilakukan penyitaan serta aktivitas cafe yang sudah meresahkan masyarakat, disampaikan Deddy Permana, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan perda nomor 3 tahun 2017 tentang trantibum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga kita akan memanggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan. Dan semuanya akan kita proses sesuai aturan yang ada,” tegas Kasat Pol PP Deddy Permana.
Dia berharap agar masyarakat Lima Puluh Kota tidak segan-segan memberi tahu Tim SK4 terkait pelanggaran perda trantibum maupun maksiat yang dapat meresahkan masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan dalam penegakan aturan, supor dan dukungan dari masyarakat sangat besar artinya bagi Pol PP dalam mengungkap pelanggaran perda yang ada di tengah-tengah masyarakat Lima Puluh Kota,” sebut Deddy Permana.
Dirinya tegas menyebut tidak main-main dengan penegakan peraturan daerah terkait trantibum. “Kita tidak main-main, semua pelanggaran akan kita tindak tegas. Untuk itu kita berharap informasi dan dukungan dari masyarakat,” jelas mantan Sekwan DPRD Lima Puluh Kota itu. (uus)