PESSEL METRO–T (43) petani warga Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Diamankan tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel.
Diamankan T oleh tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel. Dalam perkara tindak Pidana, persutubuhan anak dibawah umur dengan korban S. Yang, dilakukan T berulang – ulang kali.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dilakukan T pada korban S.
Yang diduga dilakukan beberapa kali dan terakhir kali dilakukan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ujarnya.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap pelaku T, tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)