Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup pada Pilkada Pessel

PESSEL METRO–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sepertinya para penggurus partai politik perlu memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 3.

Dalam PKPU No 8 Tahun 2024 ayat 3 , secara garis besar menerangkan bahwa dalam hal persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati pada pemlihan kepala daerah ( Pilkada) serentak tahun 2204, partai politik gabungan pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati cukup memiliki 8 kursi di DPRD Pessel.

Delapan kursi di tersebut sah apabila partai politik gabungan pengusung paslon memperoleh akumulasi suara sah sebesar 25 %, atau 7, 322 suara.

” Ya, jika parpol gabungan akumulasi suara sah di Pessel mencapai 7,322 suara. Walaupun kursi di DPRD Pessel kurang dari 9 kursi, sah mengusung paslon maju di Pilkada,” tegas Aswandi.

Lebih lanjut Aswandi, dalam surat persetujuan pasangan bupati dan wakil bupati wajib dan harus di bumbui tanda tangan dari ketua dan sekretaris partai politik gabungan, dan diajukan secara satu paket ( Bupati dan Wakil Bupati). Serta ditanda tangani langsung oleh bakal calon bupati dan wakil bupati.

Sekali lagi, surat persetujuan dari DPP masing – masing partai politik gabungan, di sampaikan ke KPU Pessel sudah berpasangan, dan tidak satu persatu, ” tambahnya.

Sementara itu bagi partai politik gabungan yang telah menetapkan paslonya, dan telah melaporkan persyaratan ke KPU Pessel, tidak bisa menarik dukungan, begitu juga pada paslon bupati dan wakil bupati. Kecuali ada beberapa hal lain, sesuai telah diatur dalam undang – undang.

” Di dalam penyampaian surat persyaratan administrasi pencalonan dukungan dan administrasi lainya telah diatur,.bisa dilakukan secara langsung ke kantor KPU Pessel, ataupun di upload melalui Silon KPU,” kata Aswandi.

Hal itu disampaikan Aswandi dihadapan sejumlah awak media di kantor KPU Pessel, baik media cetak, online, radio dan Tv. Jumat 2 Agustus 2024. (rio)

Exit mobile version