Sambut Pilkada 2024, Bawaslu Padangpanjang Petakan IKP

KAWAL HAK PILIH— Posko kawal hak pilih yang di bentuk Bawaslu Padangpanjang sebagai salah satu langkah dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.

PDG.PANJANG, METRO–Menghadapi Pilkada 2024 Bawaslu Kota Padang Panjang, petakan indeks kerawanan pelanggaran (IKP) dengan acuan berbagai kasus yang muncul pada pemilu 2020 dan Pemilu 14 Februari lalu, dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS Kecamatan Padang Panjang Barat, termasuk dengan adanya PSU DPD RI Dapil Sumbar.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masya­ra­kat dan Humas Bawaslu Padangpanjang, Roby Hadi Putra, melalui siaran persnya menyebutkan pem­e­taan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Bawaslu kota Padangpanjang lakukan pemetaan kerawanan pemilihan sebagaimana instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Bawaslu kota Padangpanjang menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan Pemetaan Kerawanan Tematik Tahun 2020 sebagai bahan elaborasi,” kata Roby.

Menurut dia, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekhususan dan/ atau kebaruan kerawanan di wilayah kota Padangpanjang, sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan strategi pen­cegahan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024.

“Berdasarkan indikator pemetaan kerawanan dan hasil pemetaan kerawanan yang dilaksanakan, terdapat tiga indikator kerawanan pemilu, Pada pemilu 2020 ada dua gugatan pas­lon ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada tentang hasil perolehan suara dan gugatan penetapan paslon yang diputuskan KPU hasil Pilkada 2020. Saat itu Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi ter­kait ketidaknetralan ASN pada masa kampa­nye Pilkada 2020 oleh salah seorang okunm ASN, melalui postingan di akun facebook dan adanya pemungutan suara ulang di satu TPS di Kecamatan Padang Panjang Barat pada Pemilu 14 Februari lalu,” ungkap Roby.

Ia menjelaskan, hasil identifikasi isu dan tahapan rawan berdasarkan penyelenggaraan pemilu 2024, Bawaslu Padangpanjang mencatat indikator kerawanan pemungutan sua­ra ulang di Pemilu/ Pilkada dengan satu kasus dimana MK menerbitkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU sebagai respons terhadap gugatan PHPU oleh eks narapidana kasus korupsi Irman Gusman.

“Pada Pemilu 2024 jelang Pilkada serentak, Bawaslu Padangpanjang me­re­komendasikan adanya tiga isu netralitas ASN (Ti­dak Netral) karena adanya tiga ASN yang men­daftar ke Partai politik sebagai bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota dari tiga instansi berbeda.

Dari peta IKP tersebut Bawaslu Padangpanjang, menganalisa kerawanan pemilihan 2024 pada netralitas ASN/ TNI/ Polri dan pada pemungutan suara ulang. Langkah antisipasi atau mitigasi pencegahan yang dilakukan dengan adanya gugatan atas hasil Pe­milu/ Pilkada adalah mem­berikan pendidikan kepemiluan, terkhususnya kepada jajaran pengawa­san agar dapat mencegah sebelum terjadinya hal-hal pelanggaran dan sengketa, yang memungkinkan terjadinya pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PH­PU)/ perselisihan hasil pemilihan (PHP) dan melakukan penguatan dalam pengawasan, pencegahan, pe­nin­dakan, pengumpulan dan analisis data.

“Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/TNI/POLRI dengan melakukan imbauan, sosialisasi pengawasan pemilu dan mendirikan posko aduan. Adanya pemungutan suara ulang dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan pengawa­san terhadap masyarakat, memberikan edukasi literasi kepada masyarakat, baik secara lisan, tertulis, cetak dan digital terkait kepemiluan serta menggiatkan terus pengawasan Partsipatif dengan pendidikan, sosialisasi dan Forum forum diskusi,” jelas Roby.

Berdasarkan peta IKP, potensi kerawanan Pemilihan yang terjadi di Kota Padangpanjang terjadi lebih banyak pada tahapan Kampanye, tahapan pemungutan dan Tahapan penghitungan surat suara. Dari potensi-potensi kerawanan yang terjadi sebelumnya.

“Bawaslu Kota Padangpanjang melakukan upaya- upaya pencegahan dengan melakukan Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Partai Politi Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu baik KPU Kota Padangpanjang serta jajaran Bawaslu Kota Padangpanjang. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya proses pemilu dan pemilihan yang baik serta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan Koordinasi dengan pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Lembaga Adat, organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta pihak lainnya,” kata dia.

Proses pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padangpanjang yaitu menyampaikan Surat Imbauan, saran perbaikan kepada KPU Kota Padangpanjang pada setiap taha­pan Pemilu, Berkoordinasi yang intens di setiap ta­ha­pan­n­ya dan menyurati pelapor, calon Anggota DPRD Kota Padang Panjang dan Partai Politik sebagai peserta pemilu. (rmd)

Exit mobile version