BUKITTINGGI, METRO – Sekitar 200 peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Nasional melakukan kunjungan ke Bukittinggi. Rombongan dipimpin Kepala Akreditasi Arsip Nasional RI Rudi Anton didampingi Sekdis Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar Alfiandri disambut Sekko Bukittinggi Yuen Karnova, di Hall Balaikota Bukittinggi, Jumat (1/3).
Kepala Akreditasi Arsip Nasional RI Rudi Anton mengatakan, kunjungan sekitar 200 rombongan adalah dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Nasional yang diselenggarakan di Padang. Agenda hari ini adalah melakukan kunjungan ke Bukittinggi khususnya Dinas Perpustakaan Kearsipan Kota Bukittinggi. ini merupakan sebagian rombongan peserta Rakor. Sebagian rombongan lagi melakukan kunjungan ke Pesisir Selatan.
Rudi Anton melanjutkan, tujuan kedatangan ke Bukittinggi selain bertukar pengalaman dan ilmu juga melakukan studi wisata di tempat-tempat bersejarah yang ada di Bukittinggi. Rombongan pun akan mengunjungi lokasi pariwisata di Bukittinggi. Selanjutnya setelah dari Bukittinggi, rombongan akan menyusuri propinsi Sumbar menuju kota Batusangkar, melihat pusat kerajaan Minangkabau di Pagaruyung
Sekko Bukittinggi Yuen Karnova bersyukur atas kehadiran rombongan menggali kembali sejarah. Mudah mudahan kunjungan ini bisa menjadi rujukan baru terutama terhadap budaya dan adat yang beragam di Indonesia. ”Sumbar dari segi arsip lebih kepada budaya bertutur, budaya lisan sehingga sejarah yang akan kita gali itu masih berupa rekaman dan lisan,” ujar Yuen.
Dikatakan Yuen, arsip yang tersimpan sampai saat ini. Selain beberapa literature an dokumentasi yang berhasil dikumpulkan. Kota Bukittinggi khususnya dan Sumbar umumnya masih memakai adat matriakhat yang kental sampai saat ini. Karena itulah banyak kaum laki-laki Minang yang pergi merantau dan berkembang dinegeri orang. Peranan ibu sangat penting. Ditangan kaum perempuan lah pengelolaan harta demi masa depan anak cucunya.
Yuen melanjutkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menyusun peraturan daerah No: 5/2018 tentang penyelenggaraan kearsipan yang di dalamnya telah mengatur penyelengaraan kearsipan sesuai yang diamanatkan undang-undang No.43 /2009 tentang kearsipan. Agar sarana penyimpanan arsip dapat dimanfaatkan dengan efisien, perlu dilakukan kegiatan penyusutan dan pemusnahan terhadap arsip-arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah habis waktu simpannya.
Untuk menentukan arsip dapat dimusnahkan atau dipermanenkan perlu disusun jadwal retensi arsip (JRA). Dinas perpustakaan dan kearsipan kota bukittinggi sampai dengan tahun 2018 telah menyusun peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip untuk 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Berdasarkan laporan hasil audit eksternal (lake) yang dilaksanakan tim dari Provinsi Sumbar tahun 2018, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bukittinggi telah meraih peringkat, untuk penyelenggaraan kearsipan sebagai implementasi dari pelaksanaan peraturan daerah No: 5/2018 tentang Penyelenggaraan kearsipan. (u)
Komentar