AGAM, METRO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam telah menerima sebanyak 25 ekor satwa yang dilindungi dari masyarakat Agam sepanjang tahun 2018 lalu. Penyerahan hewan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hewan langka dan di lindungi yang ada di hutan lindung.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam Ade, Minggu (3/3) mengatakan, tindakan seperti ini merupakan bukti tingginya kesadaran masyarakat Agam tentang bagaimana hewan serta ekosistemnya untuk dapat dilestarikan.
“Sebanyak 25 ekor satwa yang telah diserahkan. Ini merupakan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya konservasi, dan juga resiko bahaya bagi masyarakat,” ujar Ade.
Dikatakan, satwa yang diserahkan tersebut diantaranya, kakatua, kukang, nuri, buaya, elang, siamang dan lainnya. Dijelaskan, adapun satwa yang menurut Permen yang sebelumnya dilindungi satwa jenis unggas seperti cucak rawa, jalak suren, murai batu, anis bentet kecil, anis bentet sangihe dinyatakan oleh Permen LHK RI no P. 20/SETJEN/KUM.1/6/2018, dan kini telah direvisi sekitar 30 Agustus 2018 dengan Permen LHK Kehutanan (LHK) RI no P.92/MENLHK/KUM.1/8/2018, kini hewan tersebut dapat dipelihara dengan wajib lapor melalui BKSDA setempat.
”Pada tahun 2019, tiga ekor bayi kucing hutan telah diserahkan pada BKSDA. Saat ini tengah kami pelihara hingga dapat untuk dilepasliarkan,” ulas Ade.
Sesuai undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati akan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (pry)
Komentar