PADANG, METRO–Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehata. Karena itu, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Hal ini disampaikan pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sumbar tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan, Irsyad Safar, dalam pidatonya, Senin (6/7) di gedung DPRD Sumbar.
Disampaikannya, Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatanmerupakan salah satu Ranperda dalam Propemperda 2024. Ranperda ini merupakan usul prakarsa yang diajukan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.
“Merujuk ketentuan pasal 28 huruf h UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dan negara bertanggung jawab menyediakannya,” ungkap Irsyad Syafar.