BUKITTINGGI, METRO – Sekitar 200 peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Nasional melakukan kunjungan ke Bukittinggi. Rombongan dipimpin Kepala Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton didampingi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Alfiandri dan disambut Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova, Jumat (1/3).
Kepala Akreditasi Arsip Nasional RI Rudi Anton mengatakan, kunjungan ini dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Nasional yang diselenggarakan di Padang. Agenda hari ini, melakukan kunjungan ke Bukittinggi khususnya Dinas Perpustakaan Kearsipan Kota Bukittinggi.
“Ini merupakan sebagian rombongan peserta Rakor. Sebagian rombongan lagi melakukan kunjungan ke Pesisir Selatan,” jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, tujuan kedatangan ke Bukittinggi selain bertukar pengalaman dan ilmu juga melakukan studi wisata ditempat-tempat bersejarah yang ada di Bukittinggi. Rombongan pun akan mengunjungi lokasi pariwisata di Bukittinggi. Selanjutnya setelah dari Bukittinggi, rombongan akan menyusuri propinsi Sumbar menuju kota Batusangkar, melihat pusat kerajaan Minangkabau di Pagaruyung.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, menyambut baik kedatangan rombongan yang ramai itu. “Kami bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran bapak ibu dalam menggali kembali sejarah kita. Mudah-mudahan kunjungan ini bisa menjadi rujukan baru terutama terhadap budaya dan adat yang beragam di Indonesia,” ujar Yuen.
Menurut Yuen, Sumbar dari segi arsip lebih kepada budaya bertutur, budaya lisan sehingga sejarah yang akan kita gali itu masih berupa rekaman dan lisan. Itulah arsip yang tersimpan sampai saat ini. Selain beberapa literature dan dokumentasi yang berhasil dikumpulkan.
Kota Bukittinggi khususnya dan Sumbar umumnya masih memakai adat matriakhat yang kental sampai saat ini. Karena itulah banyak kaum laki-laki minang yang pergi merantau dan berkembang dinegeri orang. Peranan ibu sangat penting. Ditangan kaum perempuan lah pengelolaan harta demi masa depan anak cucunya.
“Berkaitan dengan kearsipan kota Bukittinggi, dinas perpustakaan dan kearsipan kota Bukittinggi telah menyusun peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kearsipan yang di dalamnya telah mengatur penyelenggaraan kearsipan sesuai yang diamanatkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” kata Yuen.
Sekda melanjutkan, agar sarana penyimpanan arsip dapat dimanfaatkan dengan efisien, perlu dilakukan kegiatan penyusutan dan pemusnahan terhadap arsip-arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah habis waktu simpannya. Untuk menentukan arsip dapat dimusnahkan atau dipermanenkan perlu disusun jadwal retensi arsip (JRA).
“Dinas perpustakaan dan kearsipan kota bukittinggi sampai dengan tahun 2018 telah menyusun peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip untuk 21 SKPD di lingkungan pemerintah kota Bukittinggi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan hasil audit eksternal (lake) yang dilaksanakan oleh tim dari provinsi sumatera barat pada tahun 2018, dinas perpustakaan dan kearsipan kota bukittinggi telah meraih peringkat ke tiga (3) untuk penyelenggaraan kearsipan sebagai implementasi dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kearsipan. (u)
Komentar