PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota Pengantar 3 (tiga) Ranperda kepada DPRD Sumbar melalui Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Senin (3/6).
Tiga ranperda tersebut Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Terhadap Penyampaian pengantar tiga Ranperda tersebut, Supardi menyampaikan beberapa hal. Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, terkaiat Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024 atau lebih kurang 2 (dua) bulan lagi, sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannnya oleh Anggota DPRD periode Tahun 2019-2024, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.
Untuk Pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, sebaiknya dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat peridoe Tahun 2019-2024. Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan, oleh karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif.