MENTAWAI, METRO–Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, menerima kunjungan tim intervensi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah. Kunjungan ini dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kunjungan ini berlangsung di ruang kerja Bupati pada hari Jumat (31/5).
Fernando Jongguran Simanjuntak, S., menyatakan bahwa program nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang mencakup tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi, termasuk tanah dari kawasan hutan, adalah fokus utama mereka.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPKHTL Wilayah I Medan atas dukungannya dalam penyelesaian program TORA di Kepulauan Mentawai.
“Kerjasama ini bertujuan memastikan bahwa proses alih fungsi lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan,” ungkap Fernando Jongguran Simanjuntak.
Disebutkan Fernando Jongguran Simanjuntak, dengan mengusulkan perubahan status lahan ini. Kehadiran program TORA akan memberikan kepastian hukum dan legalitas atas penguasaan tanah yang dimiliki oleh masyarakat untuk pemukiman maupun perladangan.
“Program TORA sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang berhak, sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memperbaiki taraf hidup masyarakat di daerah perdesaan. Saat ini, luas kawasan hutan di Kepulauan Mentawai mencapai 82 persen dan areal penggunaan lainnya (APLK) sebesar 18 persen dari seluruh wilayah Mentawai,” tuturnya.
Asisten Administrasi, Jufri Nelson Siregar, menambahkan bahwa Program TORA ini adalah bukti kehadiran negara dalam percepatan penerbitan sertifikat redistribusi tanah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. (rul)