PESSEL METRO–Tidak ada untung dan rugi melakukan penahanan ataupun penggelapan ijazah milik Sharnes Oktafiani oleh Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penahanan ijazah bukan karena sebab, dikarenakan pelapor mantan asisten Apoteker RSU. BKM ini tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan sejumlah obat. Hasil temuan audit internal.
Sebelum mencuat kembali ke media, pihak penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melakukan pemanggilan saksi dan telah mengumpulkan bukti – bukti. Kini hak itu diapungkan kembali melalui beberapa media online. Disampaikan kuasa hukum Sharnes Oktafiani.
Obat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Sharnes Oktafiani berbahan kimia, dan dapat membahayakan orang lain. Maka, harus bisa dipertanggung jawabkan dengan jelas.
Atas pemberitaan tersebut, pada Posmetro, Selasa (28/4/2024) mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari, angkat bicara.
” Tidak ada penggelapan ijazah karyawan, apa yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja di RSU. BKM. Bahkan, kita telah tegaskan saat Sharnes Oktafiani akan berhenti,” tegas nya.
Ia mengatakan, dari awal kesepatan dalam bekerja bukan hanya berlaku kepada sauadara pelapor saja yaitu Oktafiani. Dan, itu berlaku juga pada seluruh karyawan yang bekerja di RSU. BKM. Tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan – nahan ijazah.