BUKITTINGGI, METRO – Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Bukittinggi mencoret dua calon legislatif (caleg) anggota DPRD Bukittinggi. Kedua caleg tersebut dicoret, karena mereka telah lulus CPNS dan belakangan mereka telah mengundurkan diri sebagai caleg.
Dua caleg itu adalah Afdhal Salman yang merupakan caleg daerah pemiluhan (Dapil) 1, terdiri dari Mandiangin Koto Selayan (MKS) nomor urut 7 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara satu nya caleg lagi adalah Indria Syafitri, Dapil 3 Guguak Panjang, dengan nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski kedua caleg itu telah dicoret, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum dalam surat suara. Karena pencoretan itu dilakukan setelah surat suara dicetak, sehingga tidak mungkin diubah lagi.
Ketua KPU Bukittinggi Benny Azis mengatakan, petugas KPU Bukittinggi akan mengumumkan dua caleg yang dicoret itu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 1 dan Dapil 3, agar pemilih tahu jika caleg yang bersangkutan telah dicoret.
“Mereka telah lulus CPNS dan mereka juga telah membuat surat pengunduran diri sebagai caleg, sehingga kedua orang ini Tak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai seorang caleg,” jelas Benny Aziz, Senin (25/2).
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Bukittinggi, Yasrul mengatakan, surat suara dinyatakan sah jika ada pemilih yang tetap mencoblos nama kedua caleg yang dicoret itu.
“Meski telah dicoret, tapi jika ada yang tetap mencoblosnya, suara itu tetap sah. Suaranya akan masuk ke suara partai. Jika partainya dapat kursi, maka suaranya akan diberikan kepada caleg suara terbanyak di partainya itu,” jelas Yasrul. (u)
Komentar