Bupati Agam menyebutkan bahwa DPRD Agam menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diÂberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna Selasa (18/3).
Disamping itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengatakan DOB meÂrupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yg begitu luas dan begitu komplit, perlu dilakukannya pemekaran ini dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman.
Kunjungan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, H. Suwirpen Suib, S, Sos, Ketua Komisi I, Sawal SH, Wakil Ketua Komisi I, H. Maigus Nasir, S.Pd beserta anggota lainnya. (pry)