PASAMAN, METRO–Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat, Suharjono, SE melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Rabu (24/4)
Sosper Nomor 2 Tahun 2020 yang dipusatkan di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ini diharapkan masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Suharjono menyampaikan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini juga bertujuan membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat karena akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.
Hadir Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” kata Suharjono.