PASAMAN, METRO–Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat, Suharjono, SE melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Rabu (24/4)
Sosper Nomor 2 Tahun 2020 yang dipusatkan di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ini diharapkan masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Suharjono menyampaikan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini juga bertujuan membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat karena akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.
Hadir Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” kata Suharjono.
Menurutnya, sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota dewan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.
Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya.(hsb)