PESSEL METRO–Upaya hukum banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas putusan Pengadilan Negeri Painan. Yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Painan Rizky Al Ikhsan.
Menjawab persiapan banding dilakukan JPU, Kuasa Hukum It. Arman, Kurniadi Aris
telah menyiapkan kontra memori banding.
‘ Kita dari Kuasa Hukum It. Arman telah siap dengan kontra memori banding. Untuk, mematahkan argumentasi JPU dalam konteks hukum acara Pidana ” Aqar Equal ” atau berkeseimbangan, ” tegas Kurniadi, saat dihuhungi Posmetro. Kamis (25/4/2024).
Disampaikan, untuk bukti semua di waktu persidangan sudah cukup. Karena, waktu penyerahan bukti harus saat Judex Factie alias pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.