“Saat ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Narkoba bersama tokoh tokoh masyarakat yang komunitasnya adalah pertanian, ada pengurus KTNA Kota Padang, kecamatan dan termasuk di dalamnya adalah petani milenial,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar ini.
Disebutkannya, yang dihadirkan pada sosialisasi Perda kali ini adalah para pengurus dan pimpinan dari kelompok tani. Sehingga diharapkan setiap kelompok dan lebih khusus lagi dalam keluarganya bisa mensosialisasikannya.
“Semoga ini bisa dilakukan upaya antisipasi, sehingga narkoba itu tidak sampai ke keluarga mereka atau lingkungan mereka,” tutur Maigus Nasir.
Disampaikannya, Perda Nomor 9 tahun 2018 ini pada prinsipnya adalah pencegahan, sehingga fungsi rumah tangga, tokoh tokoh masyarakat dan pimpinan pimpinan komunitas atau kelompok untuk bisa mensosialisasikan akan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba.(hsb)