PADANG, METRO–Penyalahgunaan narkotika merupakan fenomena sosial yang telah lama menjadi masalah sosial di masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahguna yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Sumbar Afrizal saat melakukan sosialisasi Perda No 9 tahun 2018, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Jl. Kemayoran, Kelurahan Tunggul Hitam.
Menurutnya, permasalahan penyalahguna narkoba adalah permasalahan yang tidak bisa hilang hanya dengan melakukan pemberantasan saja, namun perlu adanya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat secara umum.
“Karena itu, hari ini kita ikut melakukan sosialisasi perda No 9 tahun 2018 dengan tujuan agar seluruh masyarakat khususnya para tokoh untuk ikut melakukan pencegahan narkoba yang semakin lama semakin meresahkan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, serta warga setempat. Nurhadi, sebagai pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, memberikan pencerahan tentang urgensi dan langkah-langkah dalam implementasi Perda tersebut (24/04/2024).
Anggota DPRD Sumbar, Afrizal, dalam sambutannya menegaskan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan landasan hukum dan prosedur yang jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Perda ini mengatur program-program pencegahan serta penanganan pelaku, serta menggalakkan sosialisasi di masyarakat jelasnya.
Afrizal juga menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merugikan individu penggunanya tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi yang luas bagi keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, harapannya adalah agar sosialisasi ini dapat menjadi pendorong bagi tokoh masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat secara signifikan, Ujar Afrizal.(hsb)