Pemerintah daerah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin itu yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dan mengurangi biaya bunga yang dibebankan kepada penerima.
Adapun kriteria penerima belanja subsidi bunga dan/atau subsidi marrgin program makan rendang adalah sebagai pelaku usaha mikro, pelaku usaha .ikro merupakan penduduk daerah yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Tanah Datar, usaha mikro yang dijalankan merupakan usaha ekonomi dan produktif yang bergerak pada semua sektor.
Sementara untuk plafon pembiayaan/pinjaman maksimal pelaku mendapatkan maksimal sebesar Rp10jt dengan jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan.
Untuk penyaluran kredit/pembiayaan program makan rendang ini dapat dilayani pada PT. Bank Nagari Cabang Batusangkar, PT. Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar, PT. Bank Nagari Cabang Lintau dan PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang dan masuk kantor Cabang Pembantu yang berada dibawah kantor cabang tersebut. (ant)