“Kami mohon dukungan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik dan tentunya dalam kesempatan ini kami menghimbau masyarakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan T.A. 1995/1996 baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak,” sebutnya.
“Kita menghimbau, agar masyarakat Limapuluh Kota yang terkait permasalahan pertahanan untuk dapat sesegera mungkin melapor ke sekretariat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai,” sebut Akhda Jauhari.
Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti zoom meeting dalam rangka Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024. Sekaligus melaksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang terhenti sejak tahun 1995/1996.
Tutut hadir pada kesempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Aisten, Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN. (uus)