PESSEL METRO–Penyidik Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan , Kemarin Rabu (17/4/2024) telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan melimpahkan berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
IA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan dokumen palsu yang dipakai ” IA” ( caleg dari PPP), sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Terkait pelimpahan berkas tersebut dibenarkan, Kejaksaan Negeri Painan Raymund Hasdianto, Sihotang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH.
Laman 1 dari 2