PESSEL METRO–Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan melimpahkan berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
IA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan dokumen palsu yang dipakai ” IA” ( caleg dari PPP), sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
” Hari ini, Selasa (16/4/2024) kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova,SH.MH. Pada Posmetro, Selasa(16/4/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel itu, sebelumnya caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu yang diajukannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada Pemilu 2024-2029 yang melibatkan seorang caleg PPP inisial IA, sudah diterima pihaknya dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024,” terang AKP. Andranova.