TANAHDATAR, METRO–Tertutup sudah pintu bagi perangkat nagari se Tanahdatar untuk mendapatkan THR sampai lebaran tahun 2024 ini. “Tidak terlihat hilal bagi perangkat nagari”.
THR Perangkat Nagari hanya bisa diambilkan dari Pendapatan Asli Nagari (PAN), hal ini disampaikan Bupati Eka Putra disela sela kunjungan ke Masjid Baiturrahman Pabalutan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, dalam kegiatan TSR Khusus Pemda Tanahdatar.
“THR bagi perangkat nagari hanya bisa diambilkan dari PAN itu sendiri, dengan persetujuan BPRN,” kata Bupati.
Ditambahkan, nagari yang punya PAN, perangkat nagarinya bisa mendapatkan THR, tapi bagi nagari yang tidak punya PAN tentu tidak bisa mendapatkan THR.
“Bagi nagari yang tidak punya PAN tentu tidak bisa mendapatkan THR,” ujar Bupati.
“Jika diambilkan dari APBN, APBD ataupun APB Nagari jelas tidak bisa, ini terkait aturan, kalau dipaksakan hukum tantangannya,” kata Bupati.
Ini terkait aturan, pemerintah daerah Tanahdatar tidak bisa bertindak diluar aturan. “Peraturannya seperti itu, kita tidak bisa berbuat diluar itu,” jelasnya.
Seperti yang dikutip dari laman Facebook Kominfo Tanahdatar. Selain PNS, Non PNS di Tanah Datar Juga Terima THR
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menyalurkan tambahan penghasilan gaji 14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Datar dimulai Kamis, 28 Maret 2024.
Tambahan penghasilan juga diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) se Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar Helfy Rahmy Harun, mengatakan adapun THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemberian THR kepada tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing OPD dengan besaran yang diterima Rp500 ribu per kepala,” kata Rahmy di Batusangkar Selasa, (2/4/2024).
Dikatakannya anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru Paud bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar.
Untuk penyalurannya diatur sebagaimana keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji 14 yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebagaimana disampaikan Bupati pada apel gabungan Kamis, (28/3)
“Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan Non ASN bapak Bupati,” kata dia.
Berdasarkan data pada Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, adapun jumlah tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab setempat per 23 Maret 2024, terhitung sebanyak 987 orang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Inhenri Abas. Dt. Rajo Tan Basa mengatakan, guru Paud juga menerima insentif.”sebanyak 725 orang guru,” katanya.
“Masing-masing guru Paud menerima Rp300.000 per orangnya,” kata Dt. Tan Basa. (ant)