“Tidak ada aturan yang membolehkan mereka bisa mendapatkan THR dari anggaran daerah ataupun anggaran nagari,” katanya.
Ditambahkan, undang undang ketenagakerjaan juga tidak bisa mengayomi perangkat nagari untuk bisa mendapatkan THR.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Tanahdatar Eka Putra tidak merespon pertanyaan media dalam hal ini.
Terpisah, Kadis PMDPPKB Tanahdatar Abd. Rahman Hadi berpendapat sama dengan Sekda.
“ASN dalam hal penerimaan THR diatur dalam PP nomor 14 Tahun 2024. Didalam PP tersebut tidak tercantum perangkat nagari, kita tidak bisa berbuat apa apa,” jelasnya.
Disampaikan, perda, perbup maupun peraturan nagari juga tidak ada yang mengatur tentang THR bagi perangkat nagari.
Bagaimana dengan undang undang tenaga kerja?, entahlah. (ant)