“Pendamping miinimal sudah lima tahun terdaftar sebagai JCH,” katanya.
Sementara perlunasan tahap kedua sebutnya, yang berhak melunasi berjumlah 30 orang, dengan rincian 17 orang pendamping atau penggabungan dan sebanyak 13 orang yang gagal sistim pada perlunasan tahap pertama dan istitoah.
Ia juga mengatakan, perlunasan tahap kedua dimulai dari tanggal 13 hingga tanggal 26 Maret 2024 mendatang.
Data ini sewaktu waktu bisa berubah apabila ada JCH mutasi masuk atau JCH yang tidak jadi melunasi pada tahap dua, jelasnya. (ant)
Laman 2 dari 2