BUKITTINGGI, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tingkat Kota Bukittinggi. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilihan umum 2019, di kantor KPU Bukittinggi, Senin (18/2).
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz menjelaskan, pleno DPTb tingkat Kota Bukittinggi dilaksanakan usai dilakukannya pleno tingkat kelurahan yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap Kelurahan pada 15 Februari lalu. Selanjutnya dilakukan pleno DPTB tingkat kecamatan oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 Februari.
“Dalam rekap DPTb tingkat Kota Bukittinggi ini, ada perubahan yang tidak sesuai dengan rekap berita acara yang disampaikan PPK ke KPU, karena data yang disesuaikan dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih),” jelas Benny Aziz.
Menurut Benny Aziz, untuk pleno DPTb tingkat Kota Bukittinggi ini ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 81.217 pemilih. Jumlah itu didapat setelah ditambahkan jumlah DPTb yang masuk dan jumlah DPTb yang keluar dari daerah asal memilih.
“Untuk jumlah DPTB yang masuk ke Kota Bukittinggi berjumlah 50 pemilih, yang tersebar di 3 kecamatan, dengan jumlah pemilih laki-laki 23 dan pemilih perempuan 27 pemilih,” sebutnya.
Sedangkan untuk jumlah DPTB untuk pemilihan keluar Kota Bukittinggi sambung Benny Aziz, sebanyak 280 pemilih, dengan rincian 176 laki-laki dan 104 perempuan. (cr8)