PADANG PANJANG,METRO–Kebijakan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan penyedia lokal melalui e-Katalog lokal perlu dioptimalkan. Ini di antaranya bertujuan agar produk UMKM bisa menjadi prioritas dalam belanja pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra menyampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa, Senin (4/3) di Hall Lantai III Balai Kota. Sosialisasi diikuti Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko.
Dikatakan Sonny, P3DN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.
Lewat pemahaman terhadap PP ini, lanjut Sonny, pejabat terkait bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan meminimalisir keraguan. Kemudian, memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, logis dan dapat dipertanggungjawabkan.