Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam seÂperti kamera, ponsel, dan perekam lainnya, mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos, ulasnya.
Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha menyebutkan Kecamatan Pariaman Utara mempunyai 71 TPS, dimana ada 2 orang per TPS, jadi jumlah totalnya sebanyak 142 orang Gastip TPS Pemilu, tutupÂnya. Turut hadir Kapolsek Kota Pariaman, AKP Haryani Bahri, PerwaÂkilan Kodim 0308 Pariaman. (efa)