TANAHDATAR, METRO–Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Hal tersebut disebutkan oleh Ketua Bawaslu Tanahdatar Ander Azki, pada sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Batusangkar, Selasa (6/2).
Dalam kesempatan tersebut, Andre Azki mengharapkan peserta yang hadir saat sosialisasi tersebut dapat mengawasi jalannya pemilu tahun 2024. “Bila ditemukan pelanggaran laporkan pada Bawaslu, kami akan tindaklanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,”kata Andre Azki.
Selain itu, dikatakan oleh Andre Azki, partisipasi siswa dalam tahapan pesta demokrasi sangat dibutuhkan. Baik sebagai pemilih, maupun yang ikut terilbat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
“Siswa bisa terlibat mulai dari pemuthakiran data pemilih, pemungutan suara hingga ke tahapan penghitungan suara. Bawaslu akan melibatkan siswa SLTA dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,”tuturnya.
Dikatakan Andre Azki, potensi pemilih pemula pada pemilu 2024 sangat tinggi. Dia mengutip data dari KPU, pemilih dari generasi Z dan milenial berjumlah 113.622.550 orang. Terdiri dari sebanyak 46.800.161 orang atau 22,85 persen pemilih merupakan generasi Z. Sedangkan generasi milenial sebanyak 66.822.389 orang atau 33,60 persen. Total 56,45 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (ant)