PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku peersetubuhan anak dibawah umur, Selasa (9/1/2024) pukul 01. 00 Wib. Di lima lokasi berbeda di wilayah Hukum Polsek Langayang, Polres Pesisir Selatan.
Perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “B” yang terjadi pada hari, tanggal dan sekira akhir bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di sebuah rumah milik salah seorang warga di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dan keterangan saksi dan korban , tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel langsung begerak.
Penangkapan kelima orang diduga pelaku Tindak Pidana dugaan persetubuhan anak dibawah umur dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Andranova, SH. MH .
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan kelima diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur berinisial, S (26) ex Pelajar, MS (19) ex pelajar, FS (17) nelayan, RS (16) pelajar, dan KZ ( 19) pelajar, berhasil dia makan anggota tik opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel setelah mendapatkan bukti – bukti yang cukup.