PESSEL METRO–Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Panwascam Ramah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan proses terhadap dugaan netralitas Aparatur Negeri Sipil ( ASN). Dan telah dilakukan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut.
Atas hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, S. Pd,I, jika saat ini Panwascam Ranah Pesisir sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum ASN di wilayah tersebut, terkait netralitas ASN.
” Saat ini sedang dalam proses, tinggal tunggu putusan saja. Jika nantinya ditemukan pelanggan Bawaslu Pessel ekan menyerahkan hasil putusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara
( KASN) ” tegas Ketua Bawaslu Pessel, pada Posmetro. Selasa (19/12/2023).
Afriki menyampaikan, sejak diperbolehkan melakukan aktifkan kampanye, Bawaslu Pesisir Selatan mencatat telah ada 37 kegiatan kampanye tanpa STTP yang berhasil di cegah oleh Bawaslu Kabupaten dan jajaran adhoc. Sementara, untuk pelanggan kampanye dilakukan oleh caleg hingga kini belum ditemukan oleh team di lapangan.
Menjawab pertanyaan tentang keberadaan APK terpasang tidak zona ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Pesisir Selatan jauh – jauh hari telah menyampaikan himbauan pada para caleg maupun parpol peserta pemilu agar memasang APK ditempat telah ditentukan.