Pada bagian lain Sabar menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
”Program Reforma Agraria merupakan Nawa Cita ke-5,” jelas Sabar. Yaitu, ungkapnya, program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendotong land-reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare.
”Ini sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan dengan RPJMN 2020-2024,” katanya.
Dijelaskan Sabar, reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses sehingga penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya reforma agraria secara optimal. (mir)