LIMAPULUH KOTA, METRO–Belasan massa yang merupakan anak, kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota saepakat untuk menutup dan menghentikan aktivitas tambang batu kapur yang dikeloka PT SSM yang ada di Jorong Atas Nagari Halaban.
Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat perusahaan yang menambang batu gamping atau batu kapur telah melanggar kesepakatan. Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang, Senin (16/10).
Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang spanduk besar bertuliskan “Dilarang Mela kukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022”.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB Dt Nan Mudo mengatakan, sesuai Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 53 tahun 2012 seluruh ngalau-ngalau, sungai itu kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat Nagari Halaban yang dikuasi oleh Niniak Mamak.
“PT SSM telah beroperasi dahulu, sekian tahun bekerja menambang kami batalkan karena tidak mengikuti perjanjian. Karena mereka dalam beberapa tahun tidak bekerja/menambang,” ucap HB Dt Nan Mudo usai pemasangan Span duk didampingi penasehat hukumnya, M Nurhuda.
Ia juga menambahkan, sesuai perjanjian pihak perusahaan harus rutin melakukan penambangan, namun hal tersebut tidak terlaksana meski telah beberapa kali diperingati. Ia juga tidak mengetahui alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan.
“Sesuai perjanjian dalam Pasal 10 harus melakukan penambangan, hal itu yang dilanggar, kami juga tidak tahu alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan. Sehingga kami niniak mamak dan pemuda tadi melakukan penutupan,” tambahnya.