Laporan: Efanurza Kota Pariaman
Menjelang masa akhir jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, kemarin, menjadi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Pariaman periode 2023 – 2028. Pengukuhan pengurus Dekopinda Kota Pariaman ini sipimpin langsung oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan Dekopinda merupakan lembaga yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian didukung dengan Keputusan Presiden RI nomor 6 tahun 2011 tentang pengesahan anggaran dasar Dekopin.
“Kemampuan organisasi Dekopin dalam melaksanakan UU di atas, perlu ditingkatkan agar kepercayaan Gerakan Koperasi dan masyarakat dapat terpelihara, sebab tujuan-tujuan organisasi Dekopin merupakan resultan dari tujuan-tujuan para anggotanya,” ujarnya.
Mardison Mahyuddin menyebutkan Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejehteraan anggota dan masyarakat, karena itu ia sangat mendukung peran Koperasi dalam memajukan daerah.
“Saat ini Kota Pariaman memiliki potensi ekonomi Koperasi & UMKM yang besar, bila melihat jumlah pelakunya, tercatat pada tahun 2023, Kota Pariaman memiliki jumlah Koperasi sebanyak 90 Koperasi disertai dengan jumlah UMKM sebanyak 10.114 UMKM, sehingga potensi ini kiranya dapat mengangkat pertumbuhan kemajuan dari Kota Pariaman,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan dengan melihat jumlah Koperasi dan UMKM tersebut, dirinya berharap agar koperasi dan UMKM berdaya saing dan memiliki multiplayer effect dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi daerah baik di sector riil maupun di sector keuangan.
Sementara itu Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, mengucapkan selamat kepada Pengurus Dekopinda Kota Pariaman periode 2023 – 2028 yang baru dilantik, dna mengatakan bahwa Pengurus Dekopinda, mempunyai tugas memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi, kemudian bagaimana meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.