Warga Apresiasi Ngurus SIM Lewat Online

PASBAR, METRO – Ada kabar gembira disampaikan Sat Lantas Polres Pasaman Barat (Pasbar), bagi masyarakat yang akan mengurus atau akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, dalam hal kepengurusan SIM tersebut sekarang sudah bisa melalui sisteim online.
“Saat ini, mulai pertengahan bulan januari 2019 Satuan Administrasi Penyelenggara Sim (Sapras) Sat Lantas Polres Pasbar, sudah menggunakan sistem Online, “ kata Kasat Lantas Polres Pasbar Iptu Ghanda Novidiningrat, Kamis (31/1).
Dikatakan Ghanda, dengan adanya sistem Online ini, lebih mempermudah administrasi pembuatan SIM, diharapkan dengan sistem ini, masyarakat Pasbar dari mana pun bisa membuat SIM dan tidak ribet lagi.
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM di ruangan Sapras cukup membawa syarat-syarat, seperti dengan syarat membawa e-ktp dan setelah lulus tes yg sdh disediakan,makan SIM -nya akan keluar.
Untuk sistem online yang saat ini , sudah berjalan selama Tiga hari, menggunakan perangkat baru, sistem komputer baru dari Korlantas. Sistem ujian teori yang menggunakan avis tersinkronisasi dengan sistem produksi SIM. Sehingga apabila tidak lulus pada ujian teori maka SIM tidak akan bisa terproduksi atau tidak bisa kita cetak.
Dengan adanya, sistem ini, tentunya praktek percaloan yang marak di dilingkungan Sat Lantas, akan terhindar, sehingga masyarakat akan merasakan dampak yang baik dan tidak ada lagi kesempatan untuk calo mencalo, minta bantu dalam pembuatan SIM.
Sementara data pada tahun 2018 kemarin, sudah mencetak sebanyak 9.233 blangko SIM yang sudah diberikan kepada masyarakat yang lulus Tes pembiatan SIM.
“Kita himbau kepada masyarakat bagi yang belum memiliki SIM, segera lah buat SIM, karna banyak manfaat nya ketika di jalan raya, dan ketika ada kecelakaan juga mempermudah korban,” himbau Ghanda. (end)

Exit mobile version