PADANG, METRO – Satres Narkoba Polresta Padang mengamankan Rendi (32), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung depan pabrik Teluk Luas, Jalan Bypass KM 6, Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubukbegalung, Selasa (29/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi yang turun langsung dalam penangkapan tersebut mengatakan, penyelidikan yang dilakukan anggota berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, kami melakukan pengintaian terhadap tersangka dan terlihat tersangka berada di sebuah warung depan PT Teluk Luas jalan Bypass Lubukbegalung,” ujar Abriadi.
Selanjutnya tim langsung mengamankan dan penangkapan tersangka. Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan warga dan ketua RW setempat.
“Dalam penggeledahan kami berhasil menemukan satu paket kecil yang di bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok yang ditemukan di dekat pelaku.
Selain itu tim juga kembali menemukan dua plastik klip bening yang diduga untuk pembungkus sabu,” ungkap Abriadi.
Selanjutnya, untuk memperluas pengembangan kasus tersebut, tim membawa tersangka ke rumahnya yang berada di Jalan Jati Parak Salai II RT 04 RW 10 Kelurahn Jati, Kecamatan Padang Timur.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga dan RW setempat di rumah pelaku tersebut berhasil ditemukan satu alat hisab botol bong plastik dengan merk fanta yang terpasang dua pipet plastik dan karet kompeng bewarna kuning.
Terpasang kaca pirek, dan satu korek api gas yang terpasang jarum serta sendok sabu bewarna merah,” ungkap Abriadi.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan semua barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Polresta Padang dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (r)
Komentar