Bahas Sejumlah Program Bersama Komisi I, Libatkan Kemhan Sumbar dalam Musrenbang

PADANG, METRO – Proses penataan ruang menjadi sebuah keharusan bagi setiap daerah agar proses pembangunan secara nasional berjalan secara terpadu dan terintegrasi dengan memprioritaskan aspek kesejahteraan masyarakat dan aspek pertahanan keamanan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Kemhan Sumbar, Kolonel Infantri Choirul Mustof saat melakukan pemaparan tentang landasan hukum pentaan wilayah pertahanan bersama dengan Komisi I, di ruangan Komisi I DPRD Sumbar. Rabu (30/1).
Katanya, terkait dengan landasan hukum pentaan wilayah pertahanan ini telah dijabarkan baik melalui undang-undang 45 maupun peraturan pemerintah (PP).
Karena itu, dia menyampaikan begitu pentingnya menyiapkan pertahanan melalui sinergitas pertahanan negara antara pusat dan daerah.
”Meski otonomi daerah memberi kewenangan luas pada daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, tapi masalah pertahanan negara adalah tanggung jawab pemerintah pusat yang tidak didesentralisasikan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, daerah bisa saja menjadi pintu masuk datangnya ancaman nonmiliter yang bersifat multidimensi, karena itu perlu pengembangan postur pertahanan nirmiliter di daerah yang memiliki kemampuan-kemampuan diantaranya kewaspadaan dini, bela negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral, serta dukungan pertahanan negara.
”Kantor pertahanan wilayah itu merupakan kepanjangan tangan Kemhan yang harus terlibat dalam setiap rencana pembangunan di daerah,” jelasnya.
Untuk itu, dalam kesempatan melakukan kunjungan ke Komisi I DPRD Sumbar, ada beberapa keinginan Kemhan Sumbar. Selain menjalin silaturahmi dan menjadi mitra kerja Komisi I, tentu Kemhan juga harus dilibatkan dalam setiap kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) baik Kabupaten /Kota maupun provinsi.
Disampaikannya, dalam lingkup penataan wilayah pertahanan menurut PP 68/2014 meliputi penetapan wilayah pertahanan, perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan.
Perencanaan Wilayah Pertahanan dilaksanakan untuk menghasilkan Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu, karena saat ini belum ada kantor resmi dari Kemhan Sumbar dan masih numpang di Kantor Depen lama di Jalan Veteran, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pembangunan kantor pertahanan di Sumbar.
Atas kunjungan Kepala Perwakilan Kemhan Sumbar, Kolonel Infantri Choirul Mustof tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal bersama Albert Hendra Lukman mengucapkan terimakasih. “Kami juga sudah mendengarkan ekspos beliau tentang program dari Kemhan Sumbar. Dan ini tentu akan kami jadikan sebagai kordinasi kemitraan,” ungkap Afrizal.
Komisi I juga akan segera membuatkan surat ke pimpinan untuk diteruskan ke Gubernur Sumbar agar Kemhan Sumbar selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan musrenbang serta rencana pembangunan kantor Perwakilan Kemhan Sumbar. (hsb)

Exit mobile version