PDGPARIAMAN, METRO – Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Padangpariaman ciduk seorang buruh berinisial “DN” (28) tertangkap tangan saat memiliki narkotika jenis sabu di Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman, Senin (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho, Selasa (29/1) menyebut, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit Handphone merk Oppo a37 warna putih.
Ia mengatakatan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah Korong Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian anggota melihat ada seorang laki-laki terlihat mencurigakan dan anggota pun langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan tersangka.
Kata Rizki, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangpariaman guna proses lebih lanjut.
Tersangka terancam pidana Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang pasal bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (z)