PARIAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menunda penertiban alat peraga kampanye (APK) karena tidak datangnya anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) saat akan penertiban, Selasa (29/1).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyebutkan, telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk Satpol PP Kota Pariaman beberapa waktu lalu. Berdasarkan koordinasi tersebut disampaikan pihaknya beserta pemangku kepentingan akan menertibkan APK yang pemasangannya melanggar peraturan.
Penertiban APK yang dilaksanakan tersebut pun merupakan pelaksanaan kedua untuk Pemilu 2019. Bahkan lanjutnya pihaknya bersama Satpol PP juga pernah menertibkan APK pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman 2018.
Tetapi penertiban sekarang pihak Satpol PP tidak datang sehingga kegiatan tersebut ditunda. Pasalnya, ketidakdatangan Satpol PP pada penertiban tersebut telah dikonfirmasi oleh pihaknya kepada satuan itu.
“Jadi ketidakdatangan anggota Satpol PP karena tidak adanya perintah dari Kepala Satpol PP Kota Pariaman,” kata Riswan.
Kata Riswan, padahal pihaknya telah mengirimkan surat terkait penertiban alat APK di kota tersebut. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP Pariaman terkait penertiban APK di daerah itu.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudangan Daerah Satpol PP Kota Pariaman, Muhammad Rum mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Bawaslu setempat terkait penertiban APK.
“Jika tidak ada surat bagaimana kami bisa mengutus anggota,” ujar Rum.
Ia mengatakan meskipun pihaknya ikut dalam rapat koordinasi namun syarat untuk mengutus anggota Satpol PP harus dengan surat resmi. (z)